- ANTARA
VIVA.co.id – Peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara tak henti-henti terungkap. Terbaru, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jaringan tahanan Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal, menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka AP di indekosnya Jalan Wonorejo Surabaya, Jawa Timur, pada 12 Juli 2017 lalu.
"Di kos tersangka AP, kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat 70 gram dan pil ekstasi sebanyak 250 butir. Kalau dijual semua, sabunya senilai Rp100 juta, 250 pil ekstasi senilai Rp200 juta," kata Roni di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 18 Juli 2017.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap dua tersangka lagi jaringan AP, yakni MA dan IP. "MA ditangkap di Mojokerto sedangkan tersangka IP ditangkap di Sidoarjo," papar Roni. "Mereka mengaku baru empat bulan operasi di Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo."
Informasi sementara, ketiga tersangka itu mengedarkan narkotika atas kendali seorang tahanan atau narapidana yang mendekam di Rutan Medaeng. Tersangka AP-lah yang diduga kuat kerap berhubungan dengan penghuni penjara tersebut.
"Penyelidikan polisi tidak putus sampai di sini. Karena informasinya sudah marak (peredaran narkotka) yang dikendalikan dari Rutan Medaeng sejak lama," ucap Roni.