Bubarkan HTI, Pemerintah Ingin Merawat Eksistensi Pancasila

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan status badan hukum ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Pencabutan ini sudah berdasarkan kajian dengan memprioritaskan ideologi dan UUD 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI maka mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris, di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ia menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Namun, sebaliknya jika ormas tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan badan hukum ormas tersebut. Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum HTI, merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Freddy, pencabutan SK telah berlaku sejak Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.

"Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017," ucapnya.

Menurutnya, tindakan tegas diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

"Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id-red. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya