KPK: Penyidikan Kasus Setya Novanto Tak Akan Mangkrak

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pembe?rantasan Korupsi memastikan penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto tak akan memakan waktu lama. Berbeda dengan penyidikan e-KTP pertama kali dengan tersangka Irman dan Sugiharto. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, itu karena dalam penyidikan Irman dan Sugiharto, penyidik harus melakukan beberapa kegiatan yang sangat luas. Seperti mengecek pengadaan e-KTP ke seluruh daerah di Tanah Air, serta koordinasi penghitungan kerugian negara atas proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi saat kasus e-KTP ini mulai kami tangani 2014, kami membutuhkan sejumlah kegiatan yang ruang lingkupnya sangat luas. Di mana perhitungan kerugian negaranya itu baru selesai pada pertengahan 2016. Jadi setelah itu ada tersangka baru dan kami lakukan progres penanganan perkara. Sedangkan kasus e-KTP dengan tersangka baru ini tentu kami sudah mengantongi sejumlah hal itu," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017. 

Hal itu diungkapkan Febri juga untuk menepis anggapan sejumlah pihak bahwa pengusutan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan 'mangkrak', seperti kasus-kasus besar yang juga sedang diusut lembaga antirasuah ini.
  
Febri menjelaskan, penyidikan pertama sebuah perkara besar di KPK memang membutuhkan waktu panjang, tapi setelah kendalanya dilalui, pengembangan kasus tersebut akan lebih ringan pengusutannya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perhitungan kerugian negara sudah ada dan itu sudah disampaikan di persidangan. Bukti-bukti lain juga sudah kan. Sekarang tinggal kami kuatkan bukti-bukti khusus untuk kepentingan penyidikan tertentu, untuk tersangka AA dan tersangka SN," kata Febri.
 
Febri dalam kesempatan sama juga menegaskan kembali bahwa perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu belum berhenti di Setya Novanto. Menurut mantan Peneliti ICW itu, semua yang mendapatkan uang korupsi e-KTP akan diusut pihaknya.

"Tentu juga akan kita lakukan (pengsusutan) dan bahkan untuk pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana, karena kami tentu harus memaksimalkan asset recovery juga. Sebab negara diduga dirugikan sangat signifikan dalam kasus e-KTP ini," kata Febri.?

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024