Dibayar Mahal, Anggota Polda Sumut Bekingi Penyelundup Sabu

BNN merilis pengagalan penyelundupan sabu di Sumut.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai baru saja menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,59 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di Pantai Cermin, Sumatera Utara.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Yang mengejutkan dari kasus ini ialah, dari 10 orang yang terlibat, satu di antaranya anggota polisi dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumatera Utara.

Menurut Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, dalam kasus ini, anggota polisi berinisial SH (42 tahun) bertugas sebagai pengendali dan pengawal.

Cerdik Tapi Apes, 2 Pria Ini Selundupkan Nasi Campur Narkoba ke Lapas Kediri

Bahkan, berdasarkan keterangan pelaku dan catatan BNN, SH sudah lima kali membekingi penyelundupan narkoba ke Indonesia.

"Perannya pengendali dan pengawal. Dia sudah berkali-kali ini. Mengakunya baru lima kali. Tapi jelas di kala ada oknum terlibat, ini barang akan lebih mudah masuk," kata Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 20 Juli 2017

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Buwas mengatakan, karena adanya keterlibatan oknum aparat, sindikat pengedar narkoba merasa aman menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Terlebih, uang sogok yang diberikan penyelundup narkoba kepada oknum polisi sangat besar.

"Mereka merasa aman. Oh ini yang jaga si pak itu, barang aman. Masuk lewat sini. Yang bersangkutan mendapat imbalan dari jaringan (narkoba) yang pasti tidak kecil. Karena konsekuensinya dia sudah tahu minimal dipecat dari kedinasan," ujarnya.

Buwas mengatakan, SH dapat dikatakan beruntung karena yang bersangkutan tidak ditindak tegas tim BNN di lapangan. 

Menurut Buwas, apa yang dilakukan SH dinilai telah mengkhianati bangsa dan mencederai institusi. BNN telah bekerjasama dengan kepolisian agar SH dijatuhi hukuman berat.

"Tapi yang besar itu pengkhianatannya tadi. Mempermalukan aparat penegak hukum. Malah ikut bekerjasama dengan kejahatan yang harusnya dia berantas. Ini penanganannya dua. Tindak pidana umum dan kita kerjasama dengan Polri tindak pidana kepolisian. Disidik dan sebagainya," ujarnya

Sementara itu, dari 10 pelaku yang dibekuk, dua di antaranya tewas akibat melawan saat penangkapan yakni BJ (40 tahun) dan MS (44 tahun). Adapun sisanya yang diringkus berinsial SS (52 tahun), ES (51 tahun), HA (34 tahun), RS (43 tahun), AR (42 tahun), UT (47 tahun), dan SB (37 tahun).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya