- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id - Kepolisian mengakui ikut memberikan saran dan masukan tentang aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga pemerintah memutuskan membubarkan organisasi itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, proses pengambilan keputusan pembubaran itu yang didahului rapat-rapat di kantor Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Semua lembaga terkait terlibat dan memberikan masukan, termasuk Polri.
Dalam rapat itu, kata Setyo, setiap masukan dikaji hingga mengambil keputusan Kemenkumham yang mencabut izin badan hukum HTI. Menurutnya, pelibatan Polri karena selama ini yang berhadapan dengan ormas saat unjuk rasa.
"Kita memberikan masukan bahwa ini begini, ini begitu. Itulah yang dikaji dan finalnya kemarin sudah dikeluarkan keputusan melalui Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan," kata Setyo di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Juli 2017.
"Memang kompetensinya Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan badan hukum. Tolong ini diperhatikan, badan hukum. Jadi, nanti kalau mereka bergerak sendiri-sendiri, ya, atas nama perorangan. Yang dibubarkan adalah badan hukumnya," ujarnya.
Mengenai jumlah ormas yang dideteksi yang terindikasi anti-Pancasila dan terancam dibubarkan, Setyo belum mau menjelaskannya. Namun ia memastikan ada beberapa ormas yang sedang dilihat dan dianalisis.
"Ada beberapa (ormas), tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Polhukam. Nanti akan dirilis," katanya. (mus)