KPK Minta Fahri Baca Putusan Kasus E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang menuding kasus korupsi e-KTP hanya khayalan untuk membaca putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 20 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara capai Rp2,3 triliun. Sebelumnya, salah satu pihak yang menyebut kasus e-KTP hanya khayalan adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP. Dia meminta pihak yang menyebut kasus itu khayalan, seperti Fahri Hamzah, untuk membaca lengkap putusan terhadap Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Yang pasti dari putusan tadi kami semakin mengetahui kalau indikasi korupsi e-KTP punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut," kata Febri di Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan lima tahun pidana penjara terhadap Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Kemendagri itu dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Irman dan Sugiharto dinilai juga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Febri mengatakan, KPK akan mempelajari putusan hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Apalagi, terdapat sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana. KPK memastikan akan memburu para penerima aliran dana proyek e-KTP untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Ada cukup banyak, sebenarnya, pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu ini belum bicara dalam konteks suap. Tapi ini bicara salah satu unsur yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Pemberantasan Korupsi), yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tentu kami akan telusuri lebih lanjut," kata Febri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyerahkan kepada publik mengenai tuduhan Fahri yang menyebut kasus e-KTP hanya khayalan. Agus hanya memastikan tak mungkin pengadilan memutuskan perkara khayalan.

"Ya, jadi Anda bisa evaluasi sendiri, ya. Kalau khayalan, masa hakimnya menentukan hal yang khayal gitu. Anda tentukan sendiri," kata Agus. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya