Pengacara Yakin Miryam Lolos dari Tuduhan KPK

Miryam S. Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pengacara tersangka Miryam S Haryani, Aga Khan Abduh optimis kliennya menang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia percaya diri setelah mendengarkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto yang menyatakan keterangan Miryam yang sah adalah bukan di BAP, melainkan di persidangan. 

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Jelas ini sangat terang karena majelis hakim menyatakan keterangan yang dipakai atau dijadikan alat bukti adalah keterangan di persidangan?, jadi tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap klien saya sudah terbantahkan degan ada pertimbangan tersebut,?" kata Aga dimintai komentarnya, Jumat 21 Juli 2017.

?Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, dijerat KPK atas tuduhan pemberian keterangan palsu di sidang perkara e-KTP, setelah mencabut seluruh keterangannya di penyidikan KPK atau di dalam BAP. 

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Aga mengaku, akan menjadikan putusan hakim terhadap Irman dan Sugiharto sebagai alat bukti, dengan harapan kliennya dinyatakan tidak terbukti sebagaimana tuduhan jaksa KPK dalam dakwaannya.  
?
"Semoga saja pertimbangan ini bisa jadi bukti kami nanti. Kita liat saja sidang klien saya akan lebih menarik dengan adanya fakta ini," kata Aga.??

Sebelumnya diwartakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ternyata tidak memasukkan keterangan Miryam S Haryani dalam BAP sebagai bahan pertimbangan membuat putusan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, BAP pada penyidikan KPK hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Karena itu, ditegaskan majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Hakim Jhon di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2017.

Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. 

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI. 

Dalam persidangan, mantan Bendum Hanura, Miryam yang pernah dihadirkan sebagai saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut dia, sebenarnya tak ada pembagian uang kepada anggota DPR. Padahal, di dalam BAP, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya