Presidential Treshold Didesain Munculkan Calon Tunggal

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) telah memastikan akan mengajukan gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Salah satu yang menjadi sorotan Yusril adalah keputusan mengenai Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen.

Menurut Yusril, syarat pengajuan presiden dengan mekanisme 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional akan menyulitkan para bakal calon yang memiliki kursi partai sedikit di DPR.

Refly Harun Usul Presidential Threshold Dihapus: Demokrasi Sehat

Karena itu, seperti dikutip dari unggahannya di jejaring sosial Instagram, Jumat, 23 Juli 2017. Yusril menyebut bahwa sistem Presidential Treshold yang kini telah disahkan tersebut terindikasi ada keinginan DPR untuk menempatkan calon tunggal dalam Pemilihan Presiden pada 2019.

"Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widodo," tulis Yusril.

La Nyalla Mattalitti Beberkan Susah Banyak Capres dengan Treshold

Sebabnya, dalam dugaan Yusril, ke depan di Pilpres 2019, Jokowi berkemungkinan akan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional.

Kondisi itu, lanjut Yusril, jelas menyulitkan dirinya yang disebutnya saat ini mendapat dukungan dari PKB untuk maju dalam Pilpres 2019. Termasuk juga bagi calon lain yang ke depan akan maju dalam Pilpres 2019.

Seperti Prabowo Subianto dan Agus Harimurti Yudhoyono. "Dukungan terhadap Prabowo Subianto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen," tulis Yusril.

Atas itu, Yusril mengaku segera mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ia menunggu UU Pemilu tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan," ujar Yusril.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menghormati langkah Yusril untuk mengajukan gugatannya ke MK atas putusan UU Pemilu di DPR.

Dalam diplomasinya, Jokowi menyebut bahwa gugatan itu merupakan hak siapa pun warga negara Indonesia. "Ini kan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum. Ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," ujar Jokowi, Jumat, 21 Juli 2017.

 

PENDAFTARAN UJI MATERIL TENTANG PRESIDENTIAL THRESHOLD HARUS DILAKUKAN SEGERA Oleh Yusril Ihza Mahendra Hari ini beberapa wartawan media bertanya kepada saya kapan dan apa saja yang akan saya uji materikan ke MK pasca DPR memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu Kamis malam 20 Juli yang lalu. Saya katakan, saya secepatnya akan lakukan uji materil ke MK. Namun saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dlm arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU blm bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan. Saya akan fokus menguji pasal2 tentang presidential threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon. Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti. Proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kekungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat. Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widido. Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Sementara dukungan terhap Prabowo Subijanto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain. Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subijanto. Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya ReadMore: https://goo.gl/nK5dXy

A post shared by Yusril Ihza Mahendra (@yusrilihzamhd) on

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya