Mendagri Telusuri PNS Daerah yang Ikut Ormas Anti-Pancasila

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara tidak boleh ada yang terlibat dalam gerakan organisasi masyarakat yang menganut paham anti-Pancasila.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pastikan ASN Juga Bisa Tempati Jabatan di TNI dan Polri

Karena itu, kini Kemendagri akan meminta seluruh kepala daerah menelusuri jika memang ada aparatur atau PNS yang terlibat dalam gerakan itu. Ia juga memastikan bahwa dituntut kehati-hatian untuk menentukan PNS itu terlibat atau tidak.

"Saya sudah minta kepada Pak Sekjen, Dirjen Polpum (politik dan pemerintahan umum) kirim radiogram, hati-hati melihat," kata Tjahjo di Jawa Barat, Minggu, 23 Juli 2017.

Menpan-RB: Pemerintah Beri ASN "Cuti Ayah" saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Bila memang ditemukan, atasan PNS tersebut harus mengukur sejauh mana keterlibatan orang tersebut. Setelah dipastikan sejauh mana keterlibatannya, barulah sanksi diberikan.

"Saya sudah mempersiapkan surat rinciannya kepada semua kepala daerah untuk diukur dulu bagaimana. Ini sudah sejauh mana. Kalau memang sudah pada posisi yang sulit untuk disadarkan dia harus mengambil langkah untuk mundur," katanya.

DPR Sebut Jabatan ASN Diisi TNI/Polri Hanya untuk Eselon I

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini menambahkan, PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan terhadap siapa pun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi Negara.

"PNS sebagai warga negara Republik Indonesia harus mampu konsisten. Sikap yang seiring dengan negara dan harus menjaga serta terlibat aktif mengimplementasikan ideologi negara," ujarnya.

Ia menegaskan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tungal Ika dan NKRI sudah final menjadi ideologi dan dasar negara Indonesia. "PNS harus menjaga jangan sampai ada paham lain, ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi Pancasila yang sudah final," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya