Pemerintah Siapkan Sanksi PNS dan Dosen Pengikut HTI

Menteri PAN-RB Asman Abnur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pemerintah hingga kini terus mencari tahu para pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen, yang terindikasi ikut menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengatakan pihaknya masih mencari landasan hukum untuk para aparat negara yang pernah menjadi anggota HTI. Sanksi yang dicari, baik dari sisi undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP).

"Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus undang-undangnya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Hingga kini, Asman mengaku belum mendapat landasan hukum untuk sanksi bagi PNS yang ikut HTI. Politikus PAN ini tak ingin berspekulasi sanksi apa yang layak. Butuh legalitas hukum, untuk nantinya memastikan sanksi apa yang tepat.

Kemenpan RB sudah mendapatkan sejumlah informasi, mengenai keterlibatan sejumlah dosen.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Menurut informasi ada. Tapi kan formalnya belum kami terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi. Tentu nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dari setiap institusi, menurut Asman, nantinya akan bertanggungjawab. Seperti kalau ada dosen terkait, maka rektor juga harus bertanggungjawab terhadap itu.

"Misal Dikti tentu akan menelisik lagi ke perguruan tingginya, apakah universitasnya atau apa gitu.  Kemudian fakultasnya. Tentu nanti rektornya juga ikut bertanggungjawab. Nanti ada jenjangnya lah," ujar mantan anggota DPR RI ini.

Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. Anggota ormas ini disinyalir mempunyai banyak anggota dengan beragam latar belakang. Bahkan, anggota HTI ada juga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua PNS harus memiliki sikap yang loyal dan konsisten dengan keputusan negara.

"Kalau ada PNS yang baik, langsung, atau terlibat dengan elemen yang melawan, berseberangan, mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS," kata Tjahjo usai halal bihalal di IPDN, Bandung, Minggu 23 Juli 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya