Tjahjo Heran Ada Kepala Daerah Izinkan Anggota HTI Berdakwah

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan masih ada kepala daerah yang tetap membolehkan anggota organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdakwah. Padahal, HTI telah dinyatakan bubar, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kan ada juga kepala daerah yang boleh dakwah. Loh kok lucu. Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa? Ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh," jelas Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Hanya saja, Tjahjo tidak menjelaskan kepala daerah mana yang dimaksud tersebut. Politikus PDIP itu menegaskan, dengan dibubarkannya HTI, maka otomatis dakwah yang dilakukan para anggota HTI juga tak diperbolehkan. Apalagi, mereka yang berstatus sebagai PNS.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan," jelas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, untuk menyeleksi para aparatnya. "Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur, kan repot. Tapi, kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader dia," kata Tjahjo.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Menurut Tjahjo, aneh kalau ada seorang PNS tetapi menjadi pengurus HTI yang bertentangan dengan Pancasila. Karena misi PNS adalah menjabarkan Pancasila, sementara HTI, tidak meyakini Pancasila.

"Karena PNS tugasnya ya setiap hari bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Lah, kalau dia sudah anti Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," terang Tjahjo.

Sebelumnya, HTI akan menempuh upaya hukum terkait keputusan pemerintah yang membubarkan ormas HTI melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Praktis, selama upaya hukum itu berlangsung seluruh kegiatan HTI di berbagai daerah berhenti total.

Namun, khusus untuk aktivitas dakwah Islam, HTI memastikan akan tetap berlanjut. Kegiatan dakwah tetap berjalan seperti biasa tanpa atribut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya