Gudang Bulog Digerebek, Ditemukan Beras Oplosan Berkutu

Gudang penyimpanan beras Bulog Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digerebek polisi pada Senin, 24 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Gudang penyimpanan beras Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digerebek polisi pada Senin, 24 Juli 2017. Ditemukan sedikitnya 39,3 ton beras oplosan tak layak konsumsi dan bahkan bercampur kutu.

Daftar Harga Pangan 16 April 2024: Beras hingga Daging Turun

Polisi menengarai beras-beras yang didistribusikan untuk warga miskin (raskin) itu dioplos oleh oknum pekerja Bulog. Modus operandinya, beras raskin dioplos dengan beras jenis lain. Setelah didistribusikan, ternyata banyak warga miskin yang menolak dan mengembalikannya kepada Bulog. Beras yang telah dikembalikan itu dioplos lagi oleh oknum pekerja Bulog.Gudang Bulog Digerebek, Ditemukan Beras Oplosan Berkutu

Gudang penyimpanan beras Bulog Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digerebek polisi pada Senin, 24 Juli 2017. (VIVA.co.id/Aji YK Putra)

Pemudik Motor Mulai Padati Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Beras hingga Durian Dibawa

Modus lain, menurut polisi, beras pengadaan tahun 2016 yang tak habis di tahun itu dicampur dengan beras baru pengadaan tahun 2017. Setelah itu baru didistribusikan lagi kepada warga.

"Dugaannya sudah didistribusikan di Kabupaten Muara Enim, Empat Lawang, Pagaralam, Pali, dan Prabumulih," kata Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Sesuai Peraturan Presiden

Polisi menahan tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas gudang beras itu, yakni FB (30 tahun), Kepala Gudang; AD (29 tahun), penanggung jawab pelaksana proses; dan AGM, Kepala Sub Divisi Regioala Bulog Lahat.

Gudang Bulog Digerebek, Ditemukan Beras Oplosan Berkutu

Truk untuk mendistribusikan raskin di gudang penyimpanan beras Bulog Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang digerebek polisi pada Senin, 24 Juli 2017. (VIVA.co.id/Aji YK Putra)

Polisi juga menyita 39,3 ton beras oplosan, dua unit drum modifikasi sebagai alat oplos, dua timbangan, satu mesin jahit, 25 karung beras kemasan 15 kilogram, dan 25 karung ukuran 50 kilogram.

Mereka yang ditahan dijerat Pasal 62 (1) juncto Pasal 8 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya