Pengadilan Tipikor Disebut Tak Berwenang Adili Miryam

Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Penasihat Hukum terdakwa mantan Bendum Hanura Miryam S Haryani, Heru Andeska, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 Juli 2017. Dalam eksepsinya, Heru mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak berwenang mengadili perkara Miryam.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," kata Heru Andeska di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tim penasihat hukum memandang kualifikasi pidana yang dilakukan Miryam termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Dengan begitu, kasus Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Anggota DPR, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Selain itu, menurut pengacara, saat Miryam mencabut BAP, perkara korupsi e-KTP belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, belum terbukti apa Miryam memberikan keterangan palsu atau tidak.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," kata Heru. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya