Kasus Setya Novanto, KPK Periksa Mantan Bos Gunung Agung

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bos Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Made Oka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 26 Juli 2017.

Made Oka diketahui adalah anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang saat ini berganti nama jadi Bank Artha Graha.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain memanggil Made Oka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta lain yakni, Muda Ikhsan Harahap. Muda Ikhsan kata Febri juga akan diperiksa saksi untuk pemberkasan tersangka Setya Novanto.

Dalam kasus Setya Novanto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, penyidik KPK mencegah keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penydidikan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Keterlibatan Novanto di kasus e-KTP terungkap setelah namanya disebut beberapa kali dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertama kali nama Novanto disebut dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, 9 Maret 2017.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut, sebanyak 49 persen atau Rp2,5 triliun uang e-KTP dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR, sampai pimpinan fraksi. Diduga, Novanto bersama pengusaha yang juga tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima jatah sebesar 11 persen atau Rp574 miliar.

Namun, Novanto membantah menerima uang Rp574 miliar. Ia merasa heran dengan tudingan menerima aliran dana tersebut.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya