Yusril Ubah Gugatan Perppu Ormas dari HTI Jadi Perorangan

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu 26 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Dalam persidangan perdana ini, kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta nasihat para hakim konstitusi terkait legal standing pemohon dalam uji materi, karena saat permohonan di ajukan ke MK pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum dan sehari kemudian pada 19 Juli 2017 pemerintah resmi membubarkan HTI.

"Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum," kata Yusril usai persidangan di gedung MK, Jakarta.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Yusril telah menerima masukan dari Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo dalam persidangan.

"Majelis hakim memberikan satu arahan. Dan kami sampai pada kesimpulan, kami akan perbaiki permohonan ini. Jadi yang mohon adalah, Ismail Yusanto, sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara perorangan yang ormasnya dibubarkan," paparnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya uji materi ini yang diajukan atas nama HTI. Sebagai perorangan, Ismail Yusanto merupakan warga negara Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi dan berhak melakuikan gugatan ke MK.

"Karena punya hak kebebasan berserikat berkumpul yang dijamin UUD 45, lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah. Jadi dia punya legal standing," tegasnya.

Perbaikan Pemohon

Atas dasar itu, Yusril mengakui akan melakukan perbaikan pemohon dalam gugatan sesuai dengan nasehat tiga hakim konstitusi. "Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari, dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengakui perubahan pemohon menjadi namanya sendiri sudah didiskusikan dengan tim kuasa hukum di sela persidangan. Perubahan nama pemohon menjadi sangat krusial sehingga memiliki legal standing dalam perkara ini

"Agar dalam persidangan selanjutnya bisa dipenuhi dan pada akhirnya harapan kita semua Perppu ini bisa dibatalkan MK," tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya