Saipul Jamil Anggap Panitera Bukan Penyelenggara Negara

Saipul Jamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil menilai, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tak termasuk penyelenggara negara. Alasan ini yang membuat dirinya memberikan uang suap kepada Rohadi karena dianggap tak termasuk pemberian kepada pejabat negara.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Hal itu disampaikan Saipul Jamil dalam sidang pembacaan pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2017.

"Rohadi bukan penyelenggara negara, bukan hakim yang berwenang mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya," kata Saipul.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Menurut Saipul, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan dirinya menyerahkan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi.

Selain itu, kata dia, uang yang diberikan kepada Rohadi melalui pengacaranya, tak terbukti diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Jakarta Utara.

Saipul Jamil Dapat Remisi Tiga Bulan

"Terbukti bahwa Rohadi tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun. Dia hanya menipu Bertha dengan mengatakan butuh uang untuk setting hakim, agar dapat memenangkan perkara," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK. Terpidana dalam kasus percabulan itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Saipul tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan.

Selain itu, Saipul juga diniai tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan.

Menurut jaksa KPK, pedangdut tersebut terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta.

Jaksa menekankan, uang Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil. Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Menurut jaksa, Saipul menyetujui uang dari tabungannya senilai Rp565 juta diambil untuk pengurusan perkaranya. Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya