- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA.co.id - Pemerintah akan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diterbitkan sebagai langkah untuk membendung paham anti-Pancasila yang dapat merusak kesatuan negara. Perppu itu hingga saat ini telah digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, bekas ormas yang ingin mendirikan kekhilafahan, atau pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan argumen tersebut akan dipaparkan pemerintah di Mahkamah Konstitusi untuk membela Perppu yang saat ini sedang digugat melalui mekanisme uji materiil itu.
"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah, memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan, benar adanya. Pemerintah bukan asal-asalan. Pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang. Pemerintah sudah memberikan pertimbangan untung ruginya. Tapi, kalau sudah bicara tentang ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah tidak bisa kompromi lagi," ujar Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Wiranto menyampaikan, pemerintah juga terbuka bila masyarakat, atau secara khusus pihak penggugat, yaitu HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berargumen balik bahwa Perppu menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.
Hanya, mantan Panglima ABRI ini meminta supaya argumen cukup disampaikan di ruang persidangan MK. Alasannya, di sana pulalah tempat pengujian aturan perundang-undangan, bukan di ruang publik melalui media, yang hanya akan menambah kegaduhan.
"Kalau ada yang membantah, silakan argumentasinya, tidak di sini, tidak dengan wartawan, tidak di publik. Argumentasinya nanti di proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar atau tidaknya (Perppu), yaitu masalah yang menyangkut urgensinya," ujar Wiranto menegaskan. (mus)