Dituduh Rusak Pabrik Semen, Bupati Bolmong Jadi Tersangka

Ilustrasi/Penjara.
Sumber :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja.

Grab Siap Pecat Pengemudi yang Lakukan Kekerasan di Jalan

"Ya, kemarin telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan menetapkan Yasti sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda, Rabu, 26 Juli 2017.

Ia mengatakan kasus ini mendapat respons publik terkait tindak pidana kekerasan dan perusakan yang terjadi dengan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan Polda Sulut.

Buntut Perusakan Nissan X-Trail, 4 Driver Grab Diperiksa

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut berfokus kepada tindak pidana perusakan, bukan tentang perizinan perusahaan.

"Walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan," katanya.

Bupati Tolikara Terpilih Sesalkan Penyerangan di Kemendagri

Ibrahim menambahkan, dari hasil pengembangan dan pendalaman pada bukti-bukti pidana telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka.

Yasti dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP tentang tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Ancaman penjara di atas lima tahun. Namun dia belum ditahan, kita lihat perkembangan ke depan," kata Ibrahim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya