Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus Hati-hati

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penggunaan dana haji harus dikelola secara hati-hati. Ia menganggap, uang yang dipegang oleh Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji itu akan disalurkan untuk kepentingan umat.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

"Sebenarnya ini adalah dana umat, jadi bukan dana pemerintah jadi harus hati hati kalau penggunaan, harus prudent harus hati hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur," kata Jokowi di kawasan Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juli 2017.

Jokowi mengatakan, penggunaan dana haji untuk infrastruktur hanya salah satu contoh penyaluran untuk menggerak sektor ekonomi.  Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, dana haji masih bisa digunakan dalam bentuk obligasi syariah.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

"Silakan ditaruh di bank syariah, macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah. Tapi ingat, kalau itu adalah dana umat, entah dipakai untuk sukuk, infrastruktur, bank syariah semuanya harus penuh kehati-hatian," kata dia.

Ia mengharapkan, dengan penempatan dana di sektor finansial berbasis syariah akan berdampak langsung pada kesejahteraan umat. Hanya saja, dia mengingatkan, dana sebesar itu perlu memiliki hitungan yang matang dan harus mengikuti aturan perundang-undangan.  "Sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi betul-betul harus dihitung, dikalkulasi," kata dia.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Sebelumnya Jokowi mengatakan, dana haji yang mengendap lebih baik dialihkan untuk kepentingan yang lebih produktif. Hal itu kemudian, ia tegaskan, seperti juga memberikan subsidi bagi keberlangsungan calon jemaah haji yang ingin beribadah ke tanah suci.

"Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti (biaya haji) menjadi lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.

Menurut Jokowi, investasi dana haji yang jumlahnya mencapai Rp90 triliun tersebut harus dilakukan secara profesional, dan bisa menguntungkan. Termasuk, melakukan investasi dalam upaya pemerintah membangun infrastruktur yang membutuhkan dana yang juga tidak sedikit.

Sejauh ini, Kementerian Agama menempatkan dana haji ini di tiga instrumen keuangan, yakni Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito berjangka berbasis syariah.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan per 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan SUN sebesar sebesar US$10 juta atau Rp136 miliar. Sedangkan jumlah DAU pada tahun 2016 ditaksir mencapai Rp3 triliun lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya