KPK Selidiki Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus Impor Daging

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan tindakan yang dilakukan terdakwa Basuki Hariman terkait indikasi suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai atas penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Hal itu, sebagaimana dicantumkan tim jaksa KPK di dalam surat tuntutan kepada Basuki Hariman di persidangan perkara dugaan suap judicial review undang-undang perternakan dan kesehatan hewan.

Dari kronologi yang dipaparkan tim jaksa, awalnya KPK mendeteksi Basuki selaku bos PT Spekta Selaras Bumi dan rekannya yakni Kamaludin telibat skandal suap ke pejabat Bea dan Cukai. Surat perintah penyelidikan berserta surat perintah penyadapan bahkan sampai diterbitkan lembaga antirasuah itu.

Namun dalam perjalanannya, justru Basuki Hariman dan Kamaludin terdeteksi lagi hendak menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, terkait uji materi undang undang peternakan dan kesehatan hewan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, meskipun saat ini pihaknya baru menangani perkara suap judicial review, namun tetap menggarap kasus dugaan suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai, secara terpisah. Bahkan, tekan Febri, perkara itu akan turut dibuktikan di persidangan Basuki Hariman.

"Kami tentu wajib membuktikan kronologi-kronologi atas perbuatan dan kronologi-kronologi indikasi keterlibatan terdakwa, seperti yang muncul di persidangan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Disinggung lebih jauh, Febri belum mau membukanya, ia hanya menekankan perkara suap Ditjen Bea Cukai terkait kasus penyeludupan tujuh kontainer daging sapi itu masih dalam ranah penyelidikan. Febri juga menjanjikan apabila kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya, maka akan dipublikasikan dengan terang.  

"Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah," kata Febri.

Skandal Daging Impor

Sebelumnya, terungkap KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Basuki Hariman, yang kini berstatus terdakwa lantaran diduga menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Informasi itu awalnya mencuat kala jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, 31 Juli 2017.

Mulanya, Pengacara Basuki merasa keberatan lantaran penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan.

Atas keberatan itu, tim jaksa KPK yang diwakili Lie Putra Setiawan menjelaskan, berdasar pengaduan masyarakat pada tanggal 28 Maret 2016, diketahui bahwa ada kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas sebab sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman.

"Bahwa setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan diterbitkan Sprinlidik tanggal 11 April 2016," kata jaksa Lie.

Menurut jaksa Lie, karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan atas Basuki. Selain Basuki, petugas KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya penyuapan atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.

Namun demikian, jaksa Lie mengatakan, kasus dugaan penyelundupan daging itu baru sebatas penyelidikan. Untuk itu, belum bisa disebutkan siapa oknum di Bea Cukai yang disebut dalam sadapan.

"Penyelidikan telah dilakukan,  tetapi hasil penyelidikan sifatnya rahasia. Tentu karena KPK belum mengumumkan tersangka, maka belum naik ke penyidikan, sehingga subjeknya belum bisa kami sebut," ujarnya.

Kendati begitu, Lie mengakui bahwa beberapa barang bukti yang disita dalam perkara Basuki adalah cap dan stempel fiktif.

Adapun dalam penyidikan dugaan suap uji materi, KPK pernah menggeledah kantor Basuki Hariman yang terletak di Sunter, Jakarta Utara. Petugas KPK menemukan 28 cap kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.

Cap kementerian yang ditemukan di antaranya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ada juga cap Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kementan. Sementara cap organisasi internasional yang bergerak dalam sertifikasi halal, antara lain yakni Australian Halal Food.

Selain itu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang disita berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.

Beberapa pejabat Bea Cukai yang pernah diperiksa yakni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya