Penampakan Bupati Pamekasan Setelah Berjam-jam Diperiksa KPK

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, saat dibawa petugas KPK dari Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA.co.id - Tepat pukul 03.15 WIB pada Kamis dini hari, 3 Agustus 2017, lima tersangka dugaan suap penanganan perkara alokasi dana desa hasil operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Pamekasan, Madura, keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya. Satu tersangka di antaranya ialah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Lima tersangka itu menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim sekitar sepuluh jam, sejak Rabu sore, 2 Agustus 2017, sampai Kamis dini hari. Ikut diperiksa pula enam saksi dari lingkungan Kejari dan Pemkab Pamekasan. Sebelum itu, mereka sempat diperiksa di Markas Kepolisian Resor Pamekasan.

Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id di Gedung Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim, pertama yang digiring petugas KPK keluar dari dalam gedung menuju bus ialah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Dia tak lagi memakai baju dinas seperti saat pertama tiba di Polda Jatim.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Syafii mengenakan baju kotak-kotak merah-ungu-putih berbalut jaket warna gelap. Tangan kanannya memegang kacamata sambil sesekali menutupi sorot kamera wartawan. Senyum tipis sesekali menyungging dari bibirnya. Dia tidak menjawab ketika ditanya soal penetapan tersangka dari KPK atas dirinya.

Tiga tersangka lain menyusul keluar di belakang Syafii. Semuanya mengenakan masker wajah sehingga tampak seperti petugas KPK. Sedangkan satu tersangka, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dikabarkan sakit dan dirawat di RS Bhayangkara.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Dikawal petugas KPK dan polisi, keempat tersangka itu masuk ke dalam bus milik Polda Jatim menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya. Informasinya, para tersangka akan diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta.

Adapun enam orang yang sempat ikut diamankan KPK di Pamekasan tidak terlihat ikut masuk ke dalam bus, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan; Kepala Seksi Intelijen, Soegeng; staf Kejari Pamekasan, Indra Permana, dan dua staf Inspektorat.

"Yang tiga jaksa sudah selesai diperiksa, tapi masih di dalam," kata petugas jaga Ditreskrimsus Polda Jatim.

Berdasarkan keterangan KPK, tiga orang dari Kejaksaan dan tiga dari Pemkab Pamekasan statusnya hingga kini masih sebagai saksi. Mereka dilepas.

Penyidik KPK irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaan terhadap kelima tersangka itu. Penyidik juga enggan menjawab ketika ditanya soal nasib keenam saksi, apakah masih akan diperiksa di Polda Jatim atau diperbolehkan pulang. "Langsung tanya humas saja," kata salah seorang penyidik KPK.

Operasi tangkap tangan itu diduga terkait penanganan kasus penggelapan alokasi dana desa 2015-2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp100 juta. Kasus itu ditangani Kejari Pamekasan. Kasus dihentikan setelah ada dugaan suap Rp250 juta.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii; Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo; Kabag Administrasi Inspektorat, Noer Sollehhodin; dan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya