Disebut Terima Uang E-KTP, Akom Curhat Keluarganya Terpukul

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin menyangkal telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman terkait proyek pengadaan e-KTP. Dia mengklaim tak tahu menahu mengenai uang tersebut.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Akom, begitu Ade Komaruddin disapa, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, yang dituding ikut merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun pada proyek e-KTP.

Dengan duduk di lantai, Akom menuturkan keluarganya terpukul dan menangis saat membaca berita-berita yang muncul di media, yang menyebutkan dirinya terbukti menerima uang haram itu sebagaimana putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Judul berita itu mengerikan buat saya, keluarga, dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana sedikit terpukul, mereka nangis karena judul berita itu," kata Akom usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Akom berdalih sudah menyampaikan saat menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto di persidangan, bahwa ia tak pernah menerima Rp1 miliar yang diantarkan ke rumah dinasnya di Kompleks DPR Kalibata, Jakarta. Apalagi kata Anggota Komisi IX DPR itu, sudah tidak menempati rumah dinas anggota dewan sejak 2005 lalu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Saya sudah tidak menempati dan tinggal di kompleks rumah DPR semenjak 2005, saya sudah pindah ke rumah pribadi," kata Akom.

Menurut Akom, majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Irman dan Sugiharto mengungkapkan rangkaian pemberian uang yang dijelaskan oleh Irman tak jelas dan terputus. Apalagi, Drajat Wisnu Setyawan selaku  pegawai Irman, yang juga bersaksi di sidang menyatakan tak mengetahui jelas tanggal pemberian, isi bungkusan, dan alamat rumah yang tertera untuk diberikan kepada Akom.

"Jadi makanya waktu di persidangan saya jadi saksi, hakim itu menyampaikan, memang ini ada yang terputus, nggak jelas," kata Akom.

Lebih lanjut, Akom menegaskan tak terlibat dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013. Mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu mengklaim, saat proyek e-KTP bergulir, tidak di Komisi II. Sehingga, jelas Akom, dirinya tidak pernah ikut  pembahasan anggaran proyek berujung rasuah itu.

"Saya tak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX, waktu sebelumnya tahun 97 anggota komisi V dan VI," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya