- Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Andi dalam waktu dekat segera menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan,? Senin 7 Agustus 2017.
KPK menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong ke pengadilan. Berkas perkara yang diserahkan setebal lima ribu halaman, yang memuat barang bukti dan keterangan saksi.
"Lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujarnya.
Febri menjelaskan, persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Mantan Peneliti ICW itu menyebut, ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP.
"Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kami ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.
Untuk diketahui, selain Andi Narogong, KPK juga sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Ketua DPR RI Setya Novanto dan legislator Golkar, Markus Nari. (mus)