Jenguk Suami di Tahanan, Istri Sisipkan Sabu di Nasi Bungkus

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara

VIVA.co.id – Perempuan bernama ETW, malah menjadi pemasok narkoba untuk suaminya yang berada di tahanan Polres Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Akibat perbuatannya, wanita berusia 19 tahun ini pun akhirnya kini ikut mendekam di jeruji besi bersama sang suami.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal, saat pelaku ETW menjenguk sang suami bernama Avian di tahanan Mapolres Semarang. Avian sendiri diketahui merupakan tahanan dengan kasus kepemilikan seratus butir ekstasi.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Dalam modus penyelundupan, sang istri seolah-olah membawa nasi bungkus untuk sang suami. Namun, di dalam nasi bungkus tersebut sudah ditaruh sabu seberat satu gram.

"Jadi, pelaku ini istri tahanan di Mapolres Semarang ingin menjenguk. Tetapi, petugas curiga dan mengecek bawaan nasi bungkus. Setelah dicek ada sabu seberat satu gram," kata Abiyoso, Selasa 8 Agustus 2017.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Kepada polisi, tersangka ETW mengaku nekat menyelundupkan sabu karena diperintahkan sang suami. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi sang suami di tahanan.

"Menurut keterangan tersangka, sabu ini diperoleh dari seorang bandar yang dikendalikan narapidana yang tinggal di Lapas Kedungpane," katanya.

Dari kasus penyelundupan tersebut, polisi mengembangkan dan menangkap dua orang tersangka di tempat berbeda. Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 30 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Syamsul Arifin/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya