- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengemukakan, PT First Anugerah Wisata atau First Travel mempekerjakan agen untuk menjaring jemaah yang ingin diberangkatkan ibadah umrah.
Herry mengemukakan, motif pemberangkatan jemaah itu berawal dari para agen yang direkrut First Travel untuk mencari jemaah. Kemudian, para agen merasa didesak jemaah yang telah membayar namun tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
"Nanti masing-masing agen itu bertugas mencari dan merekrut calon jemaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah masuk uang ternyata tidak bisa diberangkatkan," kata Herry kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Herry mengatakan, pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk menghitung kerugian korban setelah gagal berangkat. Dia belum bisa menyebutkan jumlah pasti korban. Sebab, dari laporan yang masuk sudah ada jemaah yang telah beribadah umrah.
Dari keterangan pelapor, kata dia, penyidik baru bisa menyimpulkan jemaah gagal berangkat karena dokumen perjalanannya belum lengkap. "Macam-macam. Belum selesai urus dokumen," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menangkap dua pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pasangan suami istri itu masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami amankan sementara. Saat ini dalam pemeriksaan. Siang ini kami tentukan apakah yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atau tidak," katanya. (ase)