Menteri PDT Yakin Pejabat Lulusan SD Bisa Kelola Dana Desa

Mendes PDT, Eko Putro Sandjojo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencatat, masih banyak kepala desa di Indonesia yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"(Ada) 40 persen itu tamatan SD dan SMP kepala desa," kata Mendes PDT, Eko Putro Sandjojo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2017.

Namun, Eko membantah kalau kepala desa yang hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP tidak mampu dalam melaksanakan program dana desa di masing-masing wilayahnya.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Mereka bisa belajar. Melihat dana desa 2015 yang jumlahnya Rp20,8 triliun, karena baru pertama yang terserap cuma 82 persen dan dinaikkan oleh Bapak Presiden tahun 2016 menjadi Rp46.98 triliun, naik ke 97 persen," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sepakat bahwa ijazah hanya tamatan SD maupun SMP tidak menjadi permasalahan, karena para kepala desa bisa belajar dan bisa dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. "Mampu mengorganisir perangkat desanya, mampu untuk bekerja dengan baik," katanya.

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

Kemudian, soal masalah tindak pidana korupsi itu tidak hanya dilakukan para kepala desa, namun persoalan itu dapat dilakukan oleh pejabat tinggi di Tanah Air. "Soal masih ada case mentalitas, tak hanya perangkat desa, pejabat tinggi pun juga bisa." (mus)

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024