Nasib Mujur Dua Jaksa Pamekasan setelah OTT KPK

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, di Surabaya pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernasib mujur. Keduanya selamat dari sanksi kedisiplinan dari Kejaksaan. Mereka sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sangkaan suap atas Kepala Kejari Pamekasan yang nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Dua jaksa mujur itu ialah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan. Keduanya sempat ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, setelah KPK menangkap tangan sangkaan suap oleh Rudi Indra Prasetya terkait penanganan perkara alokasi dana desa 2015-2016.

Operasi KPK itu terjadi pada Rabu pagi, 2 Agustus 2017. Selain dari lingkungan Kejaksaan, ditangkap pula di antaranya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii; Kepala Inspektur pemerintah setempat, Sutjipto Utomo; Kabag Administrasi Inspektorat, Noor Sollehoddin; dan Kades Dasok, Agus Mulyadi.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Setelah disidik, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Achmad Syafii, Rudi Indra Prasetya, Sutjipto Utomo, Noor Sollehoddin, dan Agus Mulyadi. Sementara Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kasi Pidana Khusus, Eka Hermawan, dilepas karena belum ditemukan bukti terlibat.

Sehari setelah OTT, Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengklarifikasi Soegeng dan Eka di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. "Keduanya datang sendiri ke Kejati setelah diperiksa di Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, kepada VIVA.co.id pada Kamis, 10 Agustus 2017.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Di pengawasan, lanjut Richard, Soegeng dan Eka diminta menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi, termasuk soal penanganan perkara dana desa yang berhenti akibat suap tersebut. "Keduanya sebenarnya melanjutkan laporan perkara ADD itu. Jadi, yang terlibat suap hanya Kajarinya," ujarnya.

Karena tidak terbukti terlibat pada suap itu, Soegeng dan Eka tidak diusulkan sanksi apapun ke Kejagung oleh Pengawasan Kejati Jatim. Keduanya tetap menjabat sebagai Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan. "Seperti kata KPK, dua jaksa ini berintegritas," ucap Richard.

Adapun Kepala Kejari Pamekasan yang ditinggalkan Rudi Indra Prasetya setelah jadi tersangka sementara diserahtugaskan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Sudiharto. "Plh (Pelaksana Harian) Kajari Pamekasannya Pak Asdatun, Pak Sudiharto," ujar Richard. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya