DPR: Pengawasan Bisnis Umrah Murah Harus Diperketat

Suasana ibadah umrah di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR mengapresiasi Kepolisian yang menangkap suami istri pemilik, First Travel. Namun, mereka meminta First Travel harus tetap bertanggung jawab kepada para calon jemaahnya.

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

"Tetap mereka harus punya kewajiban memberangkatkan calon jemaah itu, apakah dengan menjual asetnya atau bagaimana," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Agustus 2017.

Mengacu dari peristiwa ini, Sodik menilai, saat ini belum ada urgensi pengaturan minimal biaya umrah. Tapi, saat ini pengasawan lebih ketat penyelenggara yang mengiming-imingi umrah dengan biaya murah.

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

"Yang diperlukan dan dibenarkan dalam hukum persaingan usaha dan hukum hak konsumen bukan penetapan standar biaya minimal, tapi standar pelayanan minimal yang akan ngaruh kepada biaya," ujarnya menambahkan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq. Ia menginginkan adanya penyelesaian kewajiban First Travel kepada para calon jemaahnya. Bahkan sebelum langkah hukum dilakukan terhadap pemiliknya.

Haru, Anggi Pratama Kenang Momen Umrah dengan Stevie Agnecya

"Dari awal sebenarnya kami inginkan penyelesaian dulu seluruh utang piutang atau dana jemaah yang dikumpulkan First Travel. Itu bereskan dulu, kembalikan ke jemaah, baru langkah hukum dipakai. Saya khawatir penangkapan pemilik First Travel nanti uang jemaah tidak bisa kembali," kata Maman saat dihubungi.

Maman juga menilai saat ini yang diperlukan adalah pelayanan yang serius dan rasional. Bukan sekadar aturan mengenai biaya umrah yang murah. Hal ini juga telah pernah dibicarakan dengan pihak Kementerian Agama.

"Yang penting adalah mendorong koordinasi yang harmonis antara institusi kementerian, agar agen travel tidak membohongi jemaahnya. Kejadian ini yang seharusnya pengawasan bisnis harus diperketat," kata Maman.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel. Keduanya ditangkap, Rabu, 8 Agustus 2017, usai mengggelar konferensi pers di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

"Penyidik Dittipidum (Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Suami istri ini, kata Martinus, ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.  "Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang. Terdiri atas agen dan jemaah," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya