Korban First Travel Desak Kemenag Buat Crisis Center

Sejumlah jemaah calon umrah kembali mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar AURI Depok, Jawa Barat, pada Jumat 11 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kecewa dengan ketidakjelasan pihak manajemen First Travel, sejumlah calon jemaah umrah biro perjalanan tersebut mendesak pemerintah untuk segera membentuk crisis center.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Hal itu diungkapkan sejumlah korban yang mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar AURI Depok, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2017.

Desakan untuk segera membuat crisis center ini menyusul ketidakjelasan pengembalian dokumen seperti paspor dan buku kuning milik para calon jemaah umrah.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Kalau uang mungkin kita sudah pasrah, tapi dokumen-dokumen ini bagaimana nasibnya. Paspor dan buku kuning ini kan penting, sulit mengurusnya," ucap Elvrina salah satu korban yang ditemui wartawan.

Untuk itu, sejumlah korban pun berharap Presiden Joko Widodo bisa turun langsung menangani permasalahan ini. "Semoga Bapak Presiden bisa membantu kami," teriak calon jemaah lainnya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Senada, Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), untuk membentuk crisis center bagi calon jemaah First Travel yang masih mangkrak.

YLKI sejauh ini,  telah menerima sebanyak 18.000 aduan terkait jemaah First Travel yang gagal berangkat dan nasibnya tidak jelas. "Saat ini, jumlahnya (yang gagal berangkat) berkisar 25 ribuan orang,"  kata Tulus dalam keterangannya kepada VIVA.co.id Jumat 11 Agustus 2017.

Tulus menegaskan Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jemaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistik bagi calon jemaah adalah refund, atau pengembalian dana.

YLKI, lanjut Tulus, juga mendesak Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya penegakan hukum pidana bagi pemilik/pengelola travel dan umroh lainnya yang juga merugikan konsumen. Pasalnya, masih banyak biro perjalanan umroh yang melakukan hal serupa tapi tak tersentuh Kepolisian.

"Seperti Kafilah Rindu Ka'bah yang terbukti telah menggelapkan uang 3.055 calon jemaah, hingga kini belum disentuh. Juga terhadap Hannien Tour and Travel, dengan 1.800-an pengaduan, juga masih dibiarkan," ujarnya

Terkait proses hukum terhadap First Travel sendiri, Tulus menilai upaya polisi sudah tepat, dengan mempidanakan pengelola First Travel. Namun, menurutnya, upaya penegakan hukum dari sisi pidana bukanlah satu-satunya solusi bagi para calon jemaah yang sudah terlanjur menjadi korban.

"Jangan sampai upaya hukum pidana justru matikan hak keperdataan calon jemaah untuk menuntut haknya, yaitu tetap diberangkatkan dan atau refund," tegasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap pasangan suami istri pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut atas kasus dugaan penipuan. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya masih dalam pengembangan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya