KPK Masih Betah di Malang, Periksa Tersangka dan 6 Saksi

KPK Masih Betah di Malang, Periksa Tersangka dan 6 Saksi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi belum meninggalkan Kota Malang, Jawa Timur, sejak menggeledah Balai Kota dan gedung DPRD setempat pada 9 Agustus 2017.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

KPK melanjutkan penyidikan dengan memeriksa satu tersangka dan enam orang sebagai saksi untuk dugaan perkara korupsi dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2016.

Mereka yang diperiksa ialah Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang yang mengundurkan diri dari jabatannya segera setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

Enam orang yang diperiksa sebagai saksi, antara lain Abdul Hakim, Ketua Komisi B sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD; Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD; dan Nur Rahman Wijaya, mantan Kepala Bidang Bina Marga.

Tiga yang yang lain, Teddy Sumarna, Kepala Bidang Permukiman Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Muh Sulthon, mantan Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Badan Perencanaan Daerah; dan Lazuardi Firdaus, Direktur Jatim Times.

Viral Haikal Hassan Diusir di Malang, Diminta Ceramah di Padang Pasir

"Dari DPRD ada tiga orang. Kebetulan tiganya yang dipanggil anggota Banggar (Badan Anggaran),” kata Abdul Hakim kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Agustus 2017.

Andi Wirasadi, pengacara Arief Wicaksono, mengatakan kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Arief juga membawa dokumen pembahasan APBD tahun 2015 dan 2016.

“Pak Arief persiapannya biasa, bawa dokumen pembahasan APBD tahun 2015, dan termasuk (dokumen) jembatan Kedungkandang. Kalau soal perkara, kita ikuti proses hukumnya dulu," ujar Andi.

Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi APBD 2015 dan 2016 sejak rangkaian penggeledahan pada pekan lalu. Selain Arief Wicaksono, berstatus tersangka juga Jarot Edy Sulistiyono dan seorang pengusaha berinisial HM.

Jarot Edy Sulistiyono menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang yang disangka terkait pembahasan APBD 2015 dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp700 juta. HM ialah Komisaris PT EMK terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD tahun 2016 penganggaran 2015. Dia disangka memberikan hadiah sebesar Rp250 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya