Andi Narogong Didakwa Memperkaya Diri dari Proyek E-KTP

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa itu, pengusaha Andi disebut mengatur semua pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Setya Novanto untuk mengatur proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Andi Narogong didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Sugiharto bersama pejabat lainnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"(Terdakwa) telah mengerahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Masih dalam surat dakwaan, Jaksa Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa pengusaha Andi Narogong merupakan perpajangan tangan Setya Novanto untuk mengurusi kasus ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Posisi Setya Novanto yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, dianggap bisa membantu Andi Narogong dan pejabat Kemendagri untuk mendukung terlaksananya proyek. "Karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR,' kata dia.

Jaksa KPK menyebut sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, Pejabat Pembuat Komitmen proyek Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Angraini pernah bertemu Novanto.

Pertemuan itu berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta, yang difasilitasi Andi Narogong. "Terdakwa (Andi Narogong) sebagai representasi dari Setya Novanto," kata dia.

Kemudian pertemuan pembahasan proyek berlanjut. Andi membawa Irman untuk bertemu Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI. Usai bertemu, Irman mendapatkan pesan dari Novanto bahwa mengenai perkembangan anggaran bisa dikoordinasikan kepada Andi Narogong.

"Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan 'Pak Nov, bagaimana ini anggarannya supaya Irman tidak ragu,’" kata Jaksa saat mengulang perkataan Andi.

"Ini sedang kami koordinasikan," kata Jaksa menirukan pernyataan Novanto.

Jaksa mengatakan, Andi didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga terlibat penuh dalam pemberi suap terkait proses dimulainya pembahasan anggaran hingga pelaksanannya pada tahun anggaran 2011 - 2013.

Keterlibatan Andi itu, juga turut mengatur perusahaan pemenang lelang proyek yang menjadi konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya