Pemerintah Kaji SKB untuk Bina Eks Anggota HTI

Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di Tebet, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mustakim

VIVA.co.id – Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota HTI.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.

SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain berupa petunjuk dan imbauan kepada kementerian, lembaga, termasuk pemerintah daerah, agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Hal itu dilakukan agar mantan anggota HTI tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memastikan, SKB itu segera diterbitkan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Ya tunggu saja, hampir selesai kok," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Dalam SKB itu pemerintah mengatakan, mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.

"Intinya kami imbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wiranto.

Selain itu, Wiranto mengatakan, pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai Perppu itu (Perppu Ormas)," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya