Nama Setya Novanto Masih Muncul dalam Dakwaan Andi Narogong

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Nama Ketua DPR Setya Novanto masih muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Surat dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Jaksa menuturkan Andi telah mengalirkan sebagian uang korupsi e-KTP kepada Novanto. Saat pembahasan proyek e-KTP bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.  

"Sekira bulan Mei 2012, terdakwa (Andi Narogong) dan Anang S Sudihardjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada tahun 2011 seta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp 1.857.885.808.629 sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," kata tim Jaksa dalam surat dakwaan Andi Narogong.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sugiharto merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP. Ia telah divonis bersalah oleh majelis hakim terkait korupsi yang merugikan negara 2,3 triliun ini.

Selain Novanto, berdasarkan surat dakwaan jaksa, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Namun, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tidak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hal itu berbeda dengan surat dakwaan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saat itu jaksa penuntut KPK menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang diuntungkan oleh Irman dan Sugiharto, begitu juga dengan nilainya.

Namun, dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.

"Seluruh uang yang diterima terdakwa dan sebagiannya diberikan kepada Irman, Diah Anggraeni, Sugiharto, Setya Novanto, serta kepada anggota DPR baik pada saat proses penganggaran maupun saat pelaksanaan pengadaan tersebut berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebesarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," kata Jaksa KPK.

Untuk diketahui, Diah Anggraeni adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam persidangan Irman dan Sugiharto sebelumnya, Diah mengakui sudah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya kepada KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya