Polisi Tak Janji Uang Jemaah Umrah First Travel Dikembalikan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Polisi menjamin paspor milik para jemaah calon umrah First Travel segera dikembalikan. Dokumen perjalanan ke luar negeri itu kini disita polisi setelah menggeledah kantor PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di sejumlah tempat.

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

Namun polisi tak menjanjikan dapat mengembalikan dana jemaah calon umrah yang gagal diberangkatkan oleh First Travel. Soalnya aparat masih berfokus mengusut dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada First Travel, sementara pengembalian dana adalah ranah hukum perdata.

“Sementara paspor dulu yang akan kita kembalikan, karena mereka (jemaah) membutuhkan, ada yang kemungkinan akan haji tahun depan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, dalam perbincangan dengan tvOne pada program Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa, 15 Juli 2017.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

“Pengembalian (dana pelanggan First Travel),” kata Wasisto, “masalah perdata, tapi kita bisa upayakan penuntutan (perkara perdata tentang pengembalian dana).”

Polisi lebih dulu memprioritaskan penyelidikan dan penyidikan kasus pidana, seperti yang dilaporkan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan unsur pidana, dan karena itu polisi menangkap suami-istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta menyita aset-aset perusahaan.

3 Amalan Ini Punya Pahala Setara dengan Haji dan Umrah

“Dasar penyidik adalah laporan masyarakat. Setelah dicek ternyata memenuhi unsur pidana penipuan, penggelapan (diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), TPPU (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) atau ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Wasisto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan, Wasisto menjelaskan, First Travel menerapkan sistem subsidi silang pada tiga paket perjalanan umrah yang mereka tawarkan. Ongkos umrah kategori VIP (kelas premium) atau reguler (kelas menengah) dipakai untuk menutupi sebagian ongkos kategori promo yang memang murah.

Ongkos umrah kategori promo senilai Rp14,5 juta, sedangkan kategori reguler Rp22 juta sampai Rp25 juta, dan VIP Rp54 juta. Dalam praktiknya, ongkos untuk kategori VIP dipakai untuk menyubsidi paket promo.

“Tapi (kenyataannya jemaah calon umrah dengan kategori) promo lebih banyak, sehingga tekor,” kata Wasisto.

Aset First Travel ataupun harta Andika dan Anniesa Hasibuan yang disita polisi ditaksir tak cukup untuk digunakan mengembalikan dana semua jemaah calon umrah yang gagal diberangkatkan.

Taksiran sederhananya, aset First Travel maupun harta bos perusahaan itu hanya cukup untuk mengembalikan 1.000-2.000 orang. Sementara pelanggan First Travel yang mendaftar dan telah membayarkan ongkosnya namun belum diberangkatkan diperkirakan mencapai 35 ribu orang.

“Saya skeptis asetnya bisa kembali. Asetnya cukup untuk mengembalikan seribu-dua ribu orang,” kata Amelia Masniari, pengamat gaya hidup, dalam dalam kesempatan yang sama dengan Setyo Wasisto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya