Cerita Ruang Kerja Novanto Jadi Tempat Bagi-bagi Duit E-KTP

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Nargong disebutkan tim jaksa KPK pernah memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$3.300.000. Hal itu berkaitan dengan fee pemulusan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian diungkapkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin kemarin, 14 Agustus 2017.

Jaksa KPK mengatakan, pembagian uang yang berlangsung di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI itu, dilakukan pasca mendapat kepastian anggaran proyek e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sayangnya jaksa tak merinci siapa saja pimpinan Banggar DPR yang menerimanya. Padahal dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa sempat mengatakan pimpinan Banggar DPR yang ikut terima uang e-KTP, antara lain, Marlcias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar, dan tiga wakilnya yakni, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.

"Setelah ada kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK (e-KTP) secara nasional bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah US$3.300.000," begitu petikan dakwaan jaksa KPK terhadap Andi Narogong.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Andi juga dikatakan jaksa KPK pernah memberikan uang mencapai US$2.850.000 kepada sejumlah anggota DPR. Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

"Pada sekitar bulan September-Oktober 2010 bertempat di gedung DPR RI, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI sebesar US$2.850.000," kata jaksa.

Untuk diketahui, pernyataan jaksa itupun tak tegas seperti dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Pasalnya dalam dakwaan Irman disebutkan pembagian uang-uang untuk anggota Komisi II dilakukan di ruangan Mustoko Weni.

Namun dalam dakwaan Andi, jaksa KPK menyebut bahwa Andi bersama-sama dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Golkar adalah orang yang mengatur penganggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Bahkan, Setya Novanto menyatakan kesediaan untuk mendukung terlaksananya proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya