Menghina Alquran, Pengusaha Medan Divonis 24 Bulan Bui

Terdakwa penistaan agama Antoni saat mendengarkan amar putusan di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62), terdakwa kasus penistaan agama dengan hukuman penjara 28 bulan penjara.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni dengan penjara selama 2 tahun dan empat bulan kurungan penjara," sebut Majelis Hakim, Erintuah Damanik dihadapan terdakwa di ruang utama di PN Medan, Selasa sore, 15 Agustus 2017.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Majelis hakim menyebutkan hal meringankan dalam putusan ini. Terdakwa yang merupakan pengusaha restoran ternama di Medan ini, mengakui semua perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan selama persidangan Antoni bersikap kooperatif.

"Hal memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan. Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanan terdakwa," tutur Erintuah.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Antoni menyatakan banding. "Terdakwa banding, kami banding juga majelis hakim," sebut JPU Sindu Utomo dengan tegas.

Diketahui, Antoni didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun Facebook miliknya dengan menggunakan handphone merek Vivo Type Y35 dengan nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

"Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta," tutur Sindu.

JPU Aisyah melanjutkan, pada pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan handphone merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di grup Facebook debat Islam Kristen.

Di grup itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun Facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa mem-posting kata-kata.

"Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad," ujar JPU membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah di-posting oleh terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

"Di samping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam, sehingga kata-kata yang telah di-posting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antaraumat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik," terang JPU.

Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di handphone miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit handphone miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Menurut JPU, Facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakkan di dalam grup yang terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi. Bila digunakan tidak bijak bisa menimbulkan konfilk seperti kasus penistaan agama dilakukan terdakwa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya