JK: KPK Harus Bongkar Skandal E-KTP Meski Marliem Meninggal

Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang diduga tewas di Los Angeles Amerika Serikat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/johannesmarliem78

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan kematian saksi kasus korupsi proyek e-KTP di Amerika Serikat, Johannes Marliem, sebagai alasan tak mampu mengungkap skandal korupsi mega proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Menurut JK, Marliem bukan satu-satunya saksi kunci dalam kasus ini, tapi ada lebih dari 100 saksi. KPK harus mampu menggali keterangan dari seluruh saksi.

"Dalam kasus itu kan ada ratusan saksi, tidak tergantung hanya kepada kesaksian satu saksi. Pasti kesaksiannya sangat penting. Tapi kan ada juga ratusan saksi lain yang dipersiapkan KPK," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

JK menuturkan, secara pribadi, ia menyayangkan kematian Marliem, jika Marliem memang menyimpan bukti-bukti penting terkait kasus. JK menyampaikan rasa bela sungkawa dan berharap pihak berwenang di Amerika bisa mengungkap dengan benar tentang penyebab kematian Marliem.

Meski demikian, JK tetap menegaskan agar pengungkapan yang dilakukan KPK sama sekali tidak terpengaruh peristiwa kematian Marliem.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bukan hanya berharap, (upaya pengungkapan) harus berlanjut, karena sudah berjalan kan," ujar JK.

Marliem, yang mengklaim memiliki bukti-bukti berupa rekaman dari rapat-rapat pembahasan proyek, meninggal dunia di Los Angeles, pada Kamis waktu setempat, 10 Agustus 2017. 

Marliem merupakan penyedia produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang bisa digunakan dalam e-KTP. Pihak kepolisian AS menyatakan, diduga keras Marliem tewas akibat bunuh diri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya