Usut Kesaksian Miryam, Hehamahua Desak KPK Segera Bertindak

Sidang Perdana Miryam S. Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengingatkan bahwa seluruh pegawai KPK – termasuk pejabat struktural dan komisionernya – dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak berkaitan perkara di luar proses hukum. Menurut Abullah, itu tegas tertuang dalam undang-undang.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Baik menurut undang-undang, maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu, 16 Agustus 2017.

Abdullah menjelaskan hal itu untuk menindaklanjuti dugaan tujuh orang penyidik dan seorang direktur di KPK 'bermain' dalam pengusutan kasus e-KTP, sebagaimana mencuat dalam rekaman video pemeriksaan terdakwa Miryam S Haryani yang diputar di persidangan beberapa hari lalu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Abdullah menegaskan, jangankan bertemu dengan pihak yang terkait kasus, ikut pertemuan formal atau informal dengan penyelenggara negara saja, pegawai dan pejabat KPK harus mengantongi izin dari atasan. Sedangkan di tingkat komisioner, harus diketahui komisioner lainnya.

"Jadi apabila benar apa yang diberitakan tentang pejabat dan pegawai KPK bertemu Komisi III, maka PI (Pengawas Internal) harus segera bertindak," kata Abdullah.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Pertama, pengawas internal KPK seyogyanya memeriksa direktur yang diduga itu untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya terkait kasus tersebut.

"Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan Deputi Penindakan, maka deputinya harus diperiksa juga oleh PI. Demikian pula jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner (pimpinan KPK), maka komisioner itu juga harus diperika PI," kata Abdullah.

Pernyatan Miryam

Sebelumnya, terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani menyebut bahwa pernah ada pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertemu dengan anggota DPR.

Pernyataan Miryam itu disampaikan ketika rekamannya dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin 14 Agustus 2017, dengan permintaan keterangan saksi penyidik KPK Ambarita Damanik dan M.Irwan Susanto.

Pemeriksaan yang berlangsung pada 1 Desember 2016, Miryam sempat menyodorkan secarik kertas kepada Novel Baswedan dan Ambarita. Miryam membeberkan adanya satu pejabat KPK meminta uang kepada anggota DPR berikut 7 pegawai yang turut memberitahu jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III

Video tersebut Miryam mengatakan, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyatannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam 'tanda kutip' itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III."

Mendengar itu, Novel pun sempat bertanya siapa yang dimaksud. Miryam menyodorkan kertas kepada Ambarita dan Novel menegenai pejabat KPK yang dimaksud.

Pejabat tersebut adalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman Bulo yang disebut pernah meminta uang senilai Rp2 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya