Status PNS Jadi Napi, Begini Jawaban Wali Kota Depok

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad (paling kanan) menerima kunjungan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :

VIVA.co.id – Sebanyak 233 narapidana Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, mendapat remisi saat peringatan Kemerdekaan RI ke-72, Kamis 17 Agustus 2017. Mereka terdiri dari napi kasus narkoba hingga pidana umum.

Massa PKS Hari Ini Gerudug KPU Depok Tuntut Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Kepala Rutan Cilodong, Sohibur Rachman, mengungkapkan, dari 233 napi yang mendapat jatah remisi, 13 di antaranya mendapat remisi khusus yakni langsung bebas.

“Mereka yang mendapat remisi khusus ini adalah warga binaan (napi) yang telah memenuhi syarat, baik itu secara administrasi maupun penilaian yang salah satunya adalah enam bulan berturut-turut berkelakuan baik,” ungkapnya.

Viral, Sejumlah TPS di Depok Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Sedangkan sisanya, yakni yang mendapat remisi umum berjumlah 217 orang itu bakal menjalani potongan masa tahanan. “Ada yang satu bulan hingga lima bulan,” kata Sohibur usai memberikan langsung surat remisi pada sejumlah napi tersebut.

Di tempat yang sama, Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, mengungkapkan, remisi di samping amanat perundang-undangan juga sebagai realisasi hak asasi manusia untuk warga binaan yang diorentasikan tidak sekadar sanksi terhadap pelaku tapi juga bagaimana upaya pemerintah dalam membina agar bisa kembali dengan masyarakat.

Idris Sandiya Perkenalkan Gaya Baru Kampanye di Dapil 6 Jabar untuk DPR RI

“Diharapkan setelah kembali ke masyarakat mereka bisa bersosialisasi dengan baik dan bisa bermanfaat,” terangnya. Untuk diketahui, di rutan ini terdapat 959 napi dengan berbagai kasus dan latar belakang profesi yang beragam.

Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Depok hingga mantan anggota DPRD. Ketika disinggung terkait status napi dari kalangan PNS, Idris mengaku hal itu tergantung dari putusan pengadilan.

“Di sini ada dua ya kalau enggak salah? Yakni Hardiman dan Ngatono. Sementara sudah diberhentikan, nah, kalau pemberhentian total tunggu putusan pengadilan. Mereka berdua beda kasus,” tutur dia.

Namun demikian, Idris mengatakan, jika vonis yang diberikan kurang dari dua tahun, maka yang bersangkutan masih berpeluang bertugas sebagai PNS. “Kalau di bawah dua tahun masih boleh menghirup udara PNS-nya tapi kalau di atas dua tahun tidak bisa," jelas Idris. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya