Pembakar Umbul-umbul Merah Putih Jadi Tersangka

Pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor yang menolak mengibarkan bendera merah putih
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan salah seorang staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan umbul-umbul merah putih jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI. Pelaku sudah ditahan aparat Kepolisian.

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Pondok Pesantren Keluarga Amrozi

[Baca: Ponpes Ditutup Akibat Menolak Pasang Bendera Merah Putih]

Tersangka sengaja membakar umbur-umbul merah putih di sebuah rumah kosong samping Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Jalan Jami Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis malam, 17 Agustus 2017.

Bangunkan Sahur Gunakan Suara Tak Pantas Remaja Masjid dan Santri di Tangerang Ribut

Petugas mengamankan barang bukti umbul-umbul merah putih yang telah dibakar tersebut. .

"Terduga pelaku yang berinisial M, motif membakar umbul-umbul merah putih tersebut, karena anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Muhammad Dicky, Jumat, 18 Agustus 2017.

Begini Bengisnya AB dan R Aniaya Santri di Jambi hingga Tewas

Kapolres mengatakan, awal mula pelaku membakar umbul-umbul merah putih, karena menonton televisi yang menyebut umbul-umbul sebagai representasi negara Indonesia. Kesal dengan negara, pelaku pun melampiaskannya dengan membakar umbul-umbul merah putih.

"Jadi terduga pelaku marah dan membakar umbul-umbul merah putih yang ada di depan ponpes," ujarnya.

Warga yang melihat pelaku hendak membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang di depan ponpesnya, meneriaki pelaku yang kemudian langsung masuk ke dalam ponpes. Tak lama, warga sekitar langsung mendatangi ponpes dan melaporkan pelaku ke aparat Kepolisian.

Tersangka M dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.

Sementara 29 orang pengurus pondok pesantren yang sudah dimintai keterangan akan dipulangkan ke ponpes. "Kegiatan belajar mengajar masih tetap berlangsung," tegasnya.

Sebelumnya, usai pelaksanaan upacara hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017, di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, massa yang jumlahnya begitu besar mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud untuk membubarkan pesantren tersebut.

Namun, massa berhasil dihalau jajaran kepolisian dari Polres Bogor. Setelah dilakukan dialog dengan tokoh agama, muspika dan tokoh agama, akhirnya massa dapat membubarkan diri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya