First Travel Utang Rp24 Miliar ke Hotel Mekah dan Madinah

 Direktur Tindak Pidana umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menyebut ada sejumlah hotel di Mekah dan Madinah, yang melapor adanya utang perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

First travel disebut memiliki utang perusahaan dengan jumlah hingga mencapai Rp24 miliar. "Ada hotel di Mekah dan Madinah itu melapor dan menyampaikan, ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," kata Rudolf di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.

Hingga kini, kata dia, polisi masih berupaya menelusuri utang itu. Penyidik, lanjut dia juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengetahui dana yang digunakan oleh bos First Travel yang merupakan pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sebab, usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman pasutri bos First Travel di Sentul, polisi menyita beberapa barang bukti seperti buku tabungan.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ucap dia.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset
Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023