Anggota TNI atau Polri Kini Dipersulit Jadi Pejabat Sipil

Personel TNI dan Polri saat senam bersama.
Sumber :
  • setkab.go.id

VIVA.co.id – Peluang personel TNI atau Polri untuk alih status menjadi pejabat sipil nampaknya dipersulit. Hal ini diperkuat setelah keluarnya Peraturan Pemerintahan (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Begini Kata Polri

Menurut Deputi SDM Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, sebelum PP ini keluar, banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke jabatan sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. 

Adanya hal tersebut membuat peluang PNS untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjadi kecil. Hal ini dibuat dengan maksud untuk pengisian JPT.

TNI-Polri Halau Massa Habib Rizieq di Perbatasan Depok-Jakarta

"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi. PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian JPT," kata Setiawan di Jakarta, Kamis 17 Agustus 2017.

Setiawan menuturkan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status, di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

Viral Mapala Unimed dan Aparat Keamanan Bentrok

Sedangkan pada pasal 159, bertuliskan peraturan tentang persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama, seperti memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. 

Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal  53 tahun.

"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," ungkap Setiawan.

Batasan Umur

Melihat syarat-syarat tersebut, menurutnya, akan semakin kecil pula peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus berkaitan dengan jabatan yang akan diduduki.

Menurut Setiawan, bila TNI/Polri ingin menjadi sipil mereka tentunya harus mundur dari pekerjaannya. Misalkan mereka lolos yang bersangkutan harus mengikuti BUP TNI/Polri. Sehingga tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama.

Sekretaris Deputi SDM, Aba Subagja, menambahkan ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan menjadi penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

"Ya kalau semuanya pengin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," kata Aba. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya