Pengawas Internal Segera Periksa Dirdik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Polisi Aris Budiman, yang diduga melakukan pelanggaran karena bertemu dengan anggota Komisi III DPR, berkaitan kasus korupsi proyek e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Sesuai dengan arahan pimpinan KPK sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat Sabtu, 19 Agustus 2017.

Menurut Febri, Aris meminta kepada pimpinan KPK agar diperiksa oleh bagian pengawas internal. Aris mengatakan tak ada pertemuan antara dirinya dengan anggota Komisi III DPR, dan bahkan Aris mengaku tidak mengenal anggota DPR yang dimaksud oleh mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Dalam proses pemeriksaan ini, KPK tentu akan melihat kronologi peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan itu. Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam," kata Febri.

Febri menambahkan, proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di lembaganya untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Diketahui, informasi pertemuan Dirdik KPK dengan anggota Komisi III DPR ini muncul dalam rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar jaksa di persidangan.  

Dalam video tersebut, Miryam menyampaikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa dirinya mendapat informasi dari rekannya sesama anggota dewan, ada pertemuan antara tujuh orang yang disebut penyidik, termasuk direktur penyidikan KPK itu dengan anggota Komisi Hukum. 

Tidak hanya itu, Miryam, dalam video juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar agar aman terkait perkara e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya