Kertas Suara Besar, Proses Coblos Pilkada 2019 Butuh 5 Menit

Bupati Tangerang Ahmaed Zaki mempraktikkan proses pemungutan suara dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Serentak 2019, Sabtu (19/8/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Lamanya waktu setiap orang dalam proses pencoblosan kertas suara dalam pemilihan kepala daerah dinilai memakan waktu. Ini terjadi dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di Tangerang.

KPU Siap Lanjutkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk Maluku dan Jabar

"Ini memakan waktu yang cukup lama sekitar 5 menit untuk mencoblos surat suara," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat simulasi, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Menurut Zaki, penyebab lamanya waktu itu ditengarai oleh ukuran surat suara yang relatif besar. Sehingga membuat calon pemilik suara cukup kesulitan membuka kertasnya di bilik suara. "Untuk surat suara DPR RI, DPD ataupun DPRD kebesaran. Jadi agak kesulitan," ujarnya.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Karena itu, Zaki meminta agar Komisi Pemilihan Umum melakukan kesiapan berupa perhitungan waktu serta, design kertas suara agar tak menyulitkan para pemilih.

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, simulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan pada pelaksaan pemilu 2019 mendatang

KPU Jawa Barat Batal Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu 2024 dan Diundur Selasa

"Ini sebagai acuan kita bagaiman nanti pelaksanaan sesungguhnya. Baik itu waktu, design kertas atau kotak suara," ujarnya.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Rampung Hari Ini

Hari ini KPU melanjutkan rekapitulasi suara di 4 provinsi yakni Maluku, Jawa Barat, Papua dan Papua Pegunungan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024