- REUTERS/Dado Ruvic/Files
VIVA.co.id – Keluarga Muhammad Farhan Balatif, tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook, meminta maaf atas kelakukan pelajar berusia 18 tahun tersebut. Farhan saat ini sudah ditahan polisi.
Permintaan maaf disampaikan ayah Farhan Balatif, Abdul Rahman (62). Dia mengaku tak mengetahui persis aktivitas putranya di dunia maya sehingga diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Kami atas nama keluarga memohon maaf kepada bapak Presiden dan pak Kapolri atas kelakuan anak saya," kata Abdul Rahman saat dijumpai di Jalan Bono, Medan, Senin, 21 Agustus 2017.
Abdul juga terkejut karena putranya itu sehari-hari tidak bergaul dengan teman sebayanya di sekitar rumahnya. Menurut dia, putranya Lebih banyak berinteraksi di dunia maya.
"Anak saya, orangnya lugu dan jarang bergaul. Saya juga tidak tahu kenapa bisa seperti ini," jelas Abdul Rahman.
Dia pun tak bosan berulang kali meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Kapolri atas kelakukan anaknya itu."Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas tingkah anak saya ini," pintanya.
Untuk diketahui, Farhan Balatif diduga menggunakan nama akun Ringgo Abdillah ramai diperbincangkan di media sosial karena melakukan ujaran kebencian dengan menghina Presiden Jokowi dan Kapolri di media sosial. Selain itu, di media sosial, ia juga menantang kepolisian untuk menangkapnya.
Nama akun Facebook dia bukanlah nama yang sebenarnya. Tapi, nama sebenarnya yakni Muhammad Farhan Balatif (18).
Ringgo dikenakan pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 sub pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (ren)