Saksi Ungkap Uang Korupsi E-KTP Sudah Mengalir ke Novanto

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Mantan dua pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, membeberkan aliran uang korupsi e-KTP kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Uang yang diduga hasil korupsi itu mengalir ke Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian disampaikan Sugiharto dan Irman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 21 Agustus 2017.

Sugiharto, di depan majelis hakim, mengaku mengetahui itu setelah mendapat laporan dari Anang S Sudihardjo dan Andi Narogong. Anang merupakan merupakan perwakilan dari PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut dia, Anang dan Andi melaporkan bahwa pembayaran proyek e-KTP ke konsorsium PNRI senilai Rp1,8 triliun sudah terealisasi. Pembayaran itu cair dalam 4 tahap. Tapi, sebagiannya sudah diberikan ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI.

"(Sudah) Ke SN, ke Setya Novanto," kata Sugiharto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Irman juga membenarkan pernyataan Sugiharto. Menurut dia, uang yang mengalir ke Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya itu berasal dari konsorsium.

"Uangnya dari konsorsium. Totalnya saya tidak ingat kalau uang untuk Setya Novanto dan kawan-kawan," kata Irman.

Pernyataan Irman dan Sugiharto, menguatkan dakwaan Jaksa KPK kepada Andi Narogong bahwa Setya Novanto telah menerima uang korupsi e-KTP.

"Pada sekira bulan Mei 2012, terdakwa (Andi Narogong) dan Anang S Sudihardjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada tahun 2011 seta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1.857.885.808.629 sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," kata jaksa KPK.

Namun, kata dia, dua bulan setelah itu, ada masalah antara konsorsium. Irman mengaku bahwa Anang tak bersedia lagi memberikan uang ke Setya Novanto dan para anggota DPR RI.

"Terus Anang yang lapor ke Pak Giharto, minta bantuan untuk mencari solusinya. Lalu kami melakukan pertemuan di Plaza Senayan. Tapi Anang tetap enggak bisa lagi nyetor karena ada beban bayar angsuran mesin cetak e-KTP. Andi lalu marah, 'bilang mau kemana kan muka saya, saya malu dengan SN (Setya Novanto)'," kata Irman.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Jaksa KPK menduga ia merupakan representasi Setya Novanto. Bahkan ruang kerja Novanto sempat dijadikan tempat untuk membagi-bagikan uang hasil korupsi e-KTP ke sejumlah pimpinan Banggar DPR. Andi bersama Setya Novanto, diduga KPK telah merugikan keuangan uang negara sampai Rp2,3 triliun.

Setya Novanto saat ini juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Adapun Irman dan Sugiharto dalam perkara ini sudah divonis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya