- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Polri mengungkap aset baru milik tersangka kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah First Travel, Andika Surachman.
Aset itu tak tanggung-tanggung, tim penyidik mengungkap dugaan kepemilikan aset restoran mewah di Inggris milik Direktur Utama PT First Anugerah Karya atau First Travel.
"Cabang di Inggris itu bukan cabang (First Travel). Menurut tersangka, dia membeli restoran di Inggris. Ini salah satu aset juga," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Herry mengatakan, saat ini masih dilakukan pengecekan dokumen dan penelusuran terhadap dugaan aset itu. "Ini kita sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen kepemilikan restoran di sana," ujarnya.
Herry menambahkan restoran itu diduga dibeli oleh tersangka sekitar 700 ribu poundsterling. "Lagi kita cek kebenarannya," ucapnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memang mengendus sejumlah transaksi mencurigakan dan pembelian aset yang dilakukan pemilik biro perjalanan umrah First Travel.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, dana setoran jemaah umrah First Travel yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah, digunakan untuk investasi dan keperluan pribadi si pemilik.
Tak mengherankan jika kemudian Polisi bergerak menelusuri aset-aset yang dimilik Bos First Travel. Polisi telah menyegel sejumlah aset milik perusahaan dan Bos First Travel, untuk melanjutkan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari setoran dana jemaah umrah.
"Kalau predikat crime-nya bisa dibuktikan dilanjutkan TPPU. Dari sana, akan dilakukan tracing (mengusut) aset yang dimiliki First Travel," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak. (one)