Bos First Travel Terancam Dijerat UU Darurat

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menemukan sembilan pucuk airsoft gun di rumah pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Wisata, atau First Travel di Sentul City, Bogor, pada Rabu lalu, 16 Agustus 2017.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Selain Airsoft Gun, penyidik juga menemukan 10 butir peluru tajam dengan kaliber 5,56 milimeter.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kepemilikan 10 peluru tajam secara ilegal oleh Bos First Travel, Andika Surachman ini bisa menjadi kasus baru di luar kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umroh.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

"Peluru bisa menjadi permasalahan baru," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Herry mengatakan, tersangka bisa dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Andika bisa terancam 15 tahun penjara dalam kasus baru. "Ini dia memiliki tanpa hak bisa dikenakan Undang-undang Darurat," ujarnya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menambahkan, tersangka Andika bisa dikenakan kasus dengan ancaman UU Darurat. Namun, saat ini, akan fokus pada penipuan dan penggelapan karena jumlah korban yang sangat banyak.

"Ini kepemilikan peluru bisa menjadi kasus baru. Dikenakan UU darurat. Tapi ini belakangan, fokus ke First Travel dulu, karena korbannya banyak," ujar Setyo.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri pemilik PT First Anugerah Wisata, atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pada Selasa 15 Agustus 2017, di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah dokumen dan sembilan pucuk airsoft gun ditemukan oleh penyidik di rumah tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah.

"Iya benar (ditemukan sembilan pucuk airsoft gun dirumah Andika)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017 lalu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya