Peran Adik dan Bos First Travel di Kasus Penipuan Umrah

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Herry Rudolf
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Wisata atau First Travel, yang merugikan sekitar 58 ribu orang.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Ketiga tersangka ini yakni pasangan suami istri pemilik First Travel, Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32 tahun), Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (31 tahun) serta adik kandung Anniesa, Komisaris Utama dan Kepala Devisi Keuangan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan (27 tahun).

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, mengatakan, ketiga tersangka mempunyai perannya masing-masing.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

“Andika merupakan tersangka utama, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau peruntukan atau harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umrah dari calon jemaah umrah,” ujar Herry di kantornya, Selasa, 22 Agustus 2017.

Herry menjelaskan, perbuatan Andika patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 3 dan pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sedangkan Anniesa dan Kiki turut membantu dalam malakukan kejahatan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah.

"Turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan atau tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penitipan atau harta kekayaan berupa uang pembiayaan biaya umrah,” ucap Herry.

Dia menjelaskan, perbuatan Anniesa dan adiknya patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya