KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah, usai menjalani pemeriksaan.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Tarmizi selaku panitera pengganti PN Selatan, ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sedangkan Akhmad Zaini selaku Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu 23 Agustus 2017.

Sebelumnya KPK telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin 21 Agustus 2017. Belakangan tim satgas KPK kembali mengamankan Yunus di Surabaya, dan menetapkannya selaku tersangka.

Tarmizi sendiri diduga menerima suap senilai Rp 425 juta dari Akhmad Zaini dan Yunus. Tujuan pemberian uang itu agar Tarmizi mempengaruhi majelis hakim untuk menolak gugatan yang dilakukan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021